BATAM (RIAUPOS..CO) - Tukiman, warga negara Singapura yang sudah berusia uzur tega mencabuli bocah tetangganya di Batam. Perbuatannya itu dilakukan berulang kali setelah mengiming-imingi bocah itu dengan makanan.
Kemarin, Tukiman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan keterangan terdakwa itu tertutup untuk umum. Namun saat proses persidangan terdakwa didampingi Lisman, penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan.
“Sidang tertutup untuk umum,” ujar Ketua majelis hakim, Welly Irdianto didampingi hakim Nora dan Dina.
Usai sidang, Lisman mengatakan proses keterangan terdakwa agak berjalan lambat. Hal itu dikarenakan kerbatasaan pendengaran terdakwa.
“Tadi kendala persidangan karena pendengaran terdakwa agak kurang, jadi menjelaskan itu benar-benar lambat,” ujar Lisman.
Menurut Lisman, pada keterangannya terdakwa mengaku telah menyesal. Terdakwa juga mengaku telah menyentuh area pribadi korban dan mencabulinya.
“Intinya terdakwa mengakui, dan menyesal. Memang memasukan jari ke kemaluan korban,” sebut Lisman.
Dikatakan Lisman, perbuataan terdakwa sudah beberapa kali terjadi. Ketahuannya karena ada tetangga yang melihat perbuatan terdakwa.
“Untuk korban sudah duduk di sekolah dasar. Karena ada yang curiga terdakwa sering mengajak korban,” ungkap Lisman.
Majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada pekan depan. Untuk agenda sidang adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. Diketahui, Jaksa mendakwa kakek berusia 71 tahun itu dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun.
Laporan: RPG (Batam)
Editor : RP Edwir Sulaiman