JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Audrey akan dimintai keterangan terkait beredarnya video syur mirip dirinya.
“Pemanggilan AD di-schedule-kan pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (2/8).
Pelakuan Ditangkap di Padang
Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama anggota Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan video syur mirip anak seorang musisi.
Pelaku berinisial J tersebut, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (29/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Adrian mengatakan, Tim II Klewang yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan menangkap J tanpa perlawanan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Tim II Klewang melakukan penangkapan berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya yang datang ke Padang.
"Kami dari Polresta Padang membackup penangkapan seorang pelaku penyebaran video syur yang datanya sudah ada di anggota Polda Metro Jaya," jelas Adrian, Kamis (1/8/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Klewang berhasil menemukan pelaku di wilayah Kurao Pagang.
Pelaku tidak menyangka bahwa penyebaran video syur mirip anak seorang musisi tersebut akan berakibat buruk baginya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Adrian
Dalam perkara ini, penyidik sudah menangkap dua orang yang diduga sebagai pengunggah dan penyebar konten di media sosial. Keterangan Audrey dibutuhkan untuk pemberkasan kedua tersangka.
"Masih kita dalami (hubungan keduanya)," jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : RP Edwir Sulaiman