JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2023. Nadiem Makarim diperiksa kedua kali, setelah sebelumnya pada Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengtakan, tentu momen ini sangat urgen, karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak.
Harli Siregar tak memungkiri, penyidik melakukan pendalaman terhadap pengembangan penyidikan, salah satunya setelah tim penyidik menggeledah kantor GoTo beberapa waktu lalu.
"Ya barangkali itu juga bagian dari materi yang akan dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan," ujar Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Selain Nadiem Makarim, lanjut Harli Siregar, Kejagung juga memanggil sejumlah pihak lain sebagai saksi pada hari yang sama. Ia menyebut, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
"Sepertinya ada ya, ada pihak-pihak yang lain juga yang turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada hari ini," jelas Harli Siregar.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7). Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2023.
Nadiem Makarim ditemani sejumlah tim kuasa hukum saat menyambangi Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 08.57 WIB. Nadiem turut didampingi Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya.
Namun, Nadiem Makarim tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki kantor Jampidsus Kejagung. Termasuk tim hukum yang mendampingi Nadiem, tidak mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan kali ini.
Dalam pengusutan kasus itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan Kejagung sejak Kamis, 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun.***
Editor : Edwar Yaman