PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis seluas 732 hektare, yang merugikan negara Rp4,29 miliar lebih, resmi dimulai Senin (13/10/2025).
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ini tidak dihadiri terdakwa Surya Putra, karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim sempat mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi menjelaskan alasannya. Bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa sebanyak tiga kali.
''Sudah dilayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi hadir Yang Mulia. Saat ini terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),'' jelas JPU pada hakim.
Mendengarkan penjelasan tersebut hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilaksanakan in absentia alias terdakwa tidak hadir.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Harianto, Kepala Desa (Kades) Senderak (sudah putusan) dan Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan Desa Senderak. Dua nama terakhir sudah diputus bersalah, Harianto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan Afrizal 3 tahun 8 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa Surya Putra terjadi pada Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021 lalu. Ini berawal ketika Harianto secara melawan hukum telah melakukan proses pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dan mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dalam lahan milik negara. Baik itu dalam bentuk lahan HPT tanpa prosedur.
Sebanyak 35 SPGR dengan luas 399.940 m2 di Dusun Pembangunan Desa Senderak ditertibkan. Kemudian 23 SPGR dengan luas 332.962 m2 di Dusun Mekar Desa Senderak.
JPU menyebutkan, semua surat yang dikeluarkan merupakan milik negara, yaitu kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Terdakwa melakukan proses ganti rugi atas lahan yang mengatasnamakan kelompok tani di Desa Senderak.
Perbuatan terdakwa yang membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, bukan bagian dari hutan negara atau hutan lindung, telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Tindakan itu juga bertentangan dengan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021.
Berawal pada 1998 sampai dengan tahun 2006, Desa Sebauk sebelum dimekarkan dan berdirinya Desa Senderak, masyarakat membuat kelompok tani dengan melakukan pembersihan lahan bakau untuk dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antarbeberapa masyarakat. Kemudian Kepala Desa Sebauk Zainal Abidin pada 2001 menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sebagian masyarakat yang menguasai lahan tersebut pada 2001 melalui terdakwa Surya Putra meminta kelompok tani menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai syarat untuk dapat diterbitkannya SPGR tersebut.
Setelah KTP terkumpul, Surya menyerahkannya kepada Afrizal untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak. Begitu SPGR tersebut selesai, Surya mendatangi anggota masyarakat bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan di dalam SPGR.
Setelah tandatangan dari SPGR kelompok tersebut selesai, selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan ganti rugi antara pihak pertama dengan pihak kedua, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT). Surat ini dikeluarkan Kepala Desa Senderak yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau. Peta Situasi Tanah yang dibuat Afrizal dan ditandatangani terdakwa dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, dibuat tanpa dihadiri pemilik lahan maupun pembeli lahan.
Bahwa dari lahan yang dibuatkan SPGR itu, 35 Surat di Dusun Pembangunan Desa Senderak dan 23 di Dusun Mekar Desa Senderak, terdakwa mendapatkan bagian dari ganti rugi lahan dari kelompok tani yang berada di Dusun Pembangunan seluas 3 Hektar. Dia juga mendapatkan uang penggantian lahan sebesar Rp60 juta. Sedangkan Afrizal mendapatkan tanah tersebut seluas 1 hektare dan mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp20 juta.
''Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,29 miliar. Hal ini dapat dari laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Akuntansi Pemerintah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau,'' JPU membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(end)
Editor : Edwar Yaman