Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Begini Kronologi dan Modus Kepala Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Redaksi • Minggu, 11 Januari 2026 | 09:02 WIB
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6/2025).
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lima orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak perusahaan swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025. Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh tim dari kantor pajak.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026) pagi.

 Baca Juga: OTT Kepala KPP Madya Jakarta Utara: KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg

Atas temuan tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan. Dalam proses ini, peran Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, menjadi krusial.

KPK menduga Agus meminta perusahaan melakukan pembayaran pajak secara all in sebesar Rp 23 miliar.

All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak, termasuk untuk Dwi Budi,” jelas Asep.

Namun, PT Wanatiara Persada mengaku keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan tersebut berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp15,7 miliar.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. KPK juga menetapkan Askob sebagai tersangka.

Asep menambahkan, uang hasil suap tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026. Saat proses distribusi itulah, KPK melakukan OTT.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

“Dengan perincian, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar,” ujar Asep.

KPK turut mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut, mereka yang diamankan antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto, Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman, serta pihak swasta bernama Asep Guntur.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.***

Editor : Edwar Yaman
#asep guntur rahayu #PT Wanatiara Persada #dugaan korupsi #tersangka dugaan korupsi #Kepala pajak Jakarta Utara