PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kehadiran Ferry di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (29/4/2029) ini sangat dinanti-nantikan. Karena ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Pada dua sidang sebelumnya, para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau yang dihadirkan JPU untuk bersaksi, terus menyebut-nyebut nama Ferry. Beberapa saksi bahkan menyebutkan nama Ferry dan turut menyerahkan 'japrem' yang diduga diminta oleh terdakwa Abdul Wahid melalui terdakwa Muhammad Arief Setiawan.
Ferry diambil sumpah bersama dua saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yaitu Brantas Haryono selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP dan Hendra Lesmana selaku satpam.
Baca Juga: Whiz Prime Sajikan Rasa dan Suasana Bikin Betah
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar.
Jumlah itu merupakan permintaan total Rp7 miliar dalam perkara ini, dengan istilah '7 batang' sebagai 'jamprem' dari penambahan anggaran pada enam UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)
Editor : Edwar Yaman