Rida K Liamsi dkk Segera Disidang, Merugikan Riau Pos Rp56,9 M

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:47 WIB
Rida K Liamsi saat didampingi keluarga keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)
Rida K Liamsi saat didampingi keluarga keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rida K Liamsi dkk akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026). Dalam perkara ini juga disidangkan untuk tersangka Sutrianto.

Jadwal ini sesuai penetapan yang juga terpampang di  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Belum ada perubahan jadwal sidang hingga sore. 

''Pembacaan Surat Dakwaan di ruang sidang Mudjono SH, pukul 9.00 WIB,'' demikian tercatat di SIPP PN Pekanbaru dilihat Riau Pos pada Selasa (21/7/2026).

 Baca Juga: Jelang Porprov Riau 2027, Dukungan Anggaran Jadi Tantangan bagi KONI Meranti

Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan ini akan dipimpin Jonson FE Sirait, didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar.

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan dalam perkara ini adalah Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy..

Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan pejabat perusahaan media itu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh Bareskrim Mabes Polri, Rida dkk ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Lanjutkan Konsistensi 22 Tahun, DBL Usung Tema Home of The Dreamers pada Musim 2026-2027

Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung.

Para petinggi perusahaan diduga mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp56 miliar. Rida dalam perkara ini dikenai Pasal 488 Jo pasal 126 UU no 1/2023 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Perkara penggelapan ini sendiri dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/7/2026).***

Editor : Edwar Yaman
kasus rida k liamsi kasus korupsi riau pos rp56 miliar rida k liamsi penggelapan dalam jabatan riau pos