Pasutri Kasus TPPO Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Siapkan Memori Banding

Abu Kasim • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:22 WIB
MARTHALIUS. (JPG)
MARTHALIUS. (JPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau (PTR), setelah perkara Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana yang divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri(PN) Bengkalis.

Pernyataan banding JPU Kejari Bengkalis, terkait kasus TPPO yang akan  ditempuh setelah jaksa menilai, vonis terhadap Pasutri Jasmani dan Suzana, belum sebanding dengan tuntutan yang mereka ajukan di persidangan yakni 6 tahun untuk terdakwa Jasmani dan divonis 1 tahun 6 bulan. Sedang­kan terdakwa Suzana dituntut 4 tahun, namun divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara.

JPU Kejari Bengkalis Yogi yang juga Kepala Seksi BB yang mengikuti persidangan tersebut,  menyampaikan pernyataan banding saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar, Senin (7/9) lalu. 

Baca Juga: Polsek Rupat Buru Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur di Lokasi PT MMJ

Pernyataan tegas itu juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius yang mengungkapkan langkah tersebut, kepada wartawan pada Kamis (10/9). Karena pihaknya menilai vonis hakim tidak sesuai dengan tuntunan JPU.

Menurut Marthalius, apabila keduanya dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang diberikan setidaknya mendekati 2/3 dari tuntutan JPU. Bahkan barang bukti dua unit mobil yang seharusnya disita, malah dikembalikan kepada terdakwa.

"Seharusnya, kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar 4 tahun dan Suzana divonis 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Baca Juga: Polbeng Matangkan Venue hingga Akomodasi Peserta KKI Di Bengkalis 

Ia menyebutkan, kebera­tan jaksa juga berkaitan dengan barang bukti. Dalam tuntutan, JPU meminta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.Tapi katanya lagi, Majelis Hakim PN Bengkalis 

mengambil keputusan berbeda. Dua kendaraan roda empat yang digunakan sebagai alat untuk transportasi angkutan, malah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. “Makanya rencana tuntutan sudah kami siapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” jelas Marthalius.

Pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. JPU masih menyusun memori banding yang selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Baca Juga: Warga Bengkalis Minta Persoalan Kapal dan Dermaga Jadi Perhatian

Kejari Bengkalis menyatakan keyakinannya bahwa fakta persidangan telah menunjukkan unsur perbuatan pidana dalam dakwaan terbukti. Adapun mengenai berat-ringannya hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

Karena itu, perkara tersebut belum berhenti pada putusan PN Bengkalis. Pengadilan Tinggi Riau akan memeriksa proses banding yang diajukan jaksa sebelum menentukan putusan pada tingkat berikutnya.

Di sisi lain, perkara TPPO tersebut bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia dibawa menggunakan speedboat menuju Bengkalis melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Sabu 65 Kg Jaringan Internasional Diamankan di Bengkalis

Rombongan kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Jasmani dan Suzana disebut menjemput mereka menggunakan kendaraan untuk selanjutnya membawa para penumpang menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal diterima Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah Jasmani.

Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban oleh Tim Opsnal Tipidter Polres Bengkalis. Selama proses pemberkasan Suzana menjadi tahanan luar, karena adalah keluarga. Sedangkan Jasmani tetap ditahan sampai proses persidangan berjalan.

Baca Juga: Perkara TPPO Pasutri Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Siapkan Memori Banding

Namun di penghujung sidang, tepatnya sebelum pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Jasmi mengajukan permohonan tahanan kota ke Hakim PN Bengkalis dan akhirnya dikabulkan, dengan alasan kesehatan.

Status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan. Sebelumnya, ia pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Pengalihan tersebut disertai jaminan uang Rp20 juta dan jaminan keluarga.

Rangkaian perkara itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas, membawa sejumlah orang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Proses hukum terhadap pasangan tersebut pun terus berjalan hingga memasuki tahap banding.(ksm)

Editor : Arif Oktafian
tppo tindak pidana perdagangan orang kejari bengkalis bengkalis