Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:19 WIB
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri), diambil sumpah sebelum bersaksi perkara penggelapan Rida K Liamsi di PN Pekanbaru pada Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri), diambil sumpah sebelum bersaksi perkara penggelapan Rida K Liamsi di PN Pekanbaru pada Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma dalam perkara dugaan penggelapan Rp56,9 miliar dengan terdakwa Rida K Liamsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/10/2026).

Suhendro, yang kini menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, bersaksi seputar perannya selama memimpin Riau Pos. Ia mengungkapkan, usai dilalukan audit eksternal terhadap laporan keuangan Riau Pos selama periode 2013-2017, dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait berbagai temuan di dalamnya.

Pendalam hasil audit ini menurut Hendro merupakan amanah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPSLB) pada tanggal 20 Agustus 2020 yang tercatat dalam akta notaris.

Baca Juga: Bahasa Dunia dan Bahasa Agama untuk Pembelajar Muda di Minangkabau

''Pendalaman hasil audit ini dibahas tiga kali, masing-masing pada tanggal 25, 29 November 2021 dan dibahas lagi pada tanggal 14 Desember 2021. Pendalaman audit ini kita bahas secara maraton, secara sungguh-sungguh,'' sebut Hendro.

Hasil dari pendalaman, lanjut saksi, kemudian disahkan atau dilaporkan dalam RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2021. Yaitu terkait temuan dugaan kerugian Rp67 miliar dan adanya penggunaan uang perseroan untuk keperluan pribadi biro direksi, yaitu Rida K Liamsi.

''Keputusan RUPSLB itu antara lain menugaskan direksi untuk melakukan proses pengembalian segala sesuatu kepada perseroan maupun juga menugaskan untuk dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,'' sebut Hendro.

Baca Juga: Enam Bakal Calon Penghulu Lulus Tes Mengaji Ulang, PMK Silakan Tempuh PTUN Bagi yang Keberatan

Tindaklanjut dari RUPSLB itu, Riau Pos melakukan mediasi bersama para mantan direksi termasuk Rida K Liamsi. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi Namun Hendro tidak mengetahui detail hasil mediasi karena sejak Juli 2022 ia tidak lagi menjabat Dirut  PT Riau Pos Intermedia.

Hendro juga menjabarkan bahwa hasil RUPS 2020 itu termasuk mencabut Acquit et de Charge terhadap hasil laporan keuangan Riau Pos selama periode yang dilalukan audit ekstenal, yaitu 2013-2017.

Acquit et de Charge diketahui merupakan  keputusan sebuah RUPS usai menerima laporan pertanggungjawaban direksi. Hingga mereka bebas dari tanggung jawab atas laporan keungan buku berjalan.

Baca Juga: Realisasi Pangan Beras Capai 4.115.014 Ton, Bulog Rengat Gelar Syukuran 

''Nah, atas hasil audit yang saya ceritakan tadi, semua status pemberian Acquit et de Charge atau pembebasan tanggung jawab selama periode audit ini, dari tahun 2013 sampai 2017, laporan-laporan itu, pemberian pembebasan tanggungjawab atau Acquit et de Charge dicabut oleh RUPS. saya ulangi itu dicabut oleh RUPS, para pemegang saham,'' jelas Hendro.

Kemudian karena dicabut, lanjut Hendro, maka seluruh keputusan-keputusan yang mengikutinya juga dicabut. Termasuk pemberian bonus dan tantiem juga dinyatakan tidak berlaku, dicabut.

''Mana yang sudah diberikan, dinyatakan harus dikembalikan. Itu antara lain bunyi dari RUPS,'' ujar Hendro.

Baca Juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Potai

Ketika ditanya JPU, soal pecabutan bonus dan tatiem, apakah periode 2013-2017 sesuai diaudit eksternal. Hendro membenarkannya.

''Saudara sampaikan tadi kan ada pencabutan. Pencabutan dan harus dikembalikan sesuai hasil RUPS Agustus 2020 dan RUPSLB yang dibuatkan aktanya?,'' tanya JPU.

Hendro menegaskan, yang dicabut status Acquit et de Charge adalah laporan keuangan hasil audit dari 2013-2017. Semua hal yang menyertainya, kata Hendro, turut dicabut.

Baca Juga: Sembunyikan Pacar Berusia 13 Tahun Selama Dua Hari, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

''Periode audit yang dimaksud adalah tahun 2013 sampai 2017 dan ikutannya termasuk bonus, tahtiem dan lainnya yang diputuskan pada waktu selama periode audit dicabut, laba yang sudah diberikan itu harus dikembalikan. Kemudian keuntungan-keuntungan perusahaan juga harus dikembalikan, dan menugaskan untuk diproses secara hukum baik perdata maupun pidana,'' tegas Hendro.

JPU kemudian menanyakan apa tanggapan terdakwa Rida K Liamsi atas permintaan pengembalian itu, Hendro kembali menjawab tidak mengetahui detailnya. Yang ia itu proses itu telah dilakukan. Namun tidak ada finalisasi hingga berakhir di persidangan.

Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy dalam perkara ini mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.

Baca Juga: Bantu Nelayan Pesisir, Polres Inhil Salurkan Tiga Mesin Katinting

Rida K Liamsi secara pribadi didakwa telah merugikan Riau Pos sekitar Rp17 miliar. Hal itu termasuk untuk membayar kebutuhan pribadinya, termasuk membayar keperluan anak dan istrinya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut. 

Baca Juga: Kunjungi Panti Asuhan Putri Aisyiyah, Kajari Pastikan Hak Dasar Anak Panti Dipenuhi

Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. 

Editor : M. Erizal
rida k liamsi penggelapan pt riau pos intermedia