Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Indra Efendi • Rabu, 26 Juni 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - TERSANGKA pembunuhan berinisial A (54) yang merupakan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir (Inhil) terancam 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah. Dijelaskannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

‘’Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,’’ kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (25/6).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 Juni 2024 siang di Jalan Penghulu Mus, RT 002, RW 001, Dusun Tanjung Mutiara, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil. Dimana saat itu tersangka tengah duduk bersama seorang temannya.

Dalam waktu yang bersamaan, tersangka melintas sambil memegang sebilah parang panjang dengan maksud untuk mengambil kayu yang akan diolah menjadi arang. 

‘’Tersangka juga melihat korban duduk di pinggir jalan di sebuah bangku sambil bermain handphone,’’ jelasnya.

Dari jarak sekitar lebih kurang 4 meter, tersangka mendengar korban berkata kepada seorang temannya seperti meremehkannya. Sehingga tersangka terpancing hingga akhirnya melakukan pembacokan.

‘’Mendengar perkataan korban, tersangka emosi dan langsung membacokan parang tersebut ke beberapa bagian tubuh korban,’’ paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan yang sempat disaksikan ibu kandung korban berawal dari sakit hati. Karena, korban pernah berpacaran dengan anak perempuan tersangka.(hen)

Editor : RP Arif Oktafian
#15 tahun penjara #tersangka pembunuhan #polres inhil