Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mencuri Kabel untuk Nyabu

Redaksi • Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Tersangka sabu saat ditahan di Polsek Kelayang, beberapa hari lalu.
Tersangka sabu saat ditahan di Polsek Kelayang, beberapa hari lalu.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu, Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik perusahan listrik negara di jalan lintas tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu, Senin (19/8).

Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS alias Iyon (34), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap dan AD alias Ari (28), warga Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang, kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu (21/8).

Kejadian terjadi Senin (19/8) sekitar pukul 04.00 WIB, di mana warga menghubungi personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yang dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Mendapat informasi tersebut, kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH dan memerintahkan personelnya untuk turun langsung menuju ke Desa Bongkal Malang.

Personelnya, menjumpai warga, lalu bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S. Dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel Polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari Kelurahan Simpang Kelayang.

Personel Polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli S dan di tempat itu dijumpai kabel listrik yang baru dijual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.

Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT PLN membenarkan kabel tersebut milik mereka.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua gulungan kabel listrik 150 meter, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ), satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi warna hitam.(kas)

Editor : Rindra Yasin
#polsek #kelayang #pencurian kabel #inhu