Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Plt Bupati Inhu Kumpulkan OPD, Baliho Petahana Mulai Diturunkan secara Mandiri

Raja Kasmedi • Senin, 7 Oktober 2024 | 20:16 WIB
Baliho calon petahana masih terpasang di depan Kantor Satpol PP di Jalan Lintas Timur, Senin (7/10/2204) sore.
Baliho calon petahana masih terpasang di depan Kantor Satpol PP di Jalan Lintas Timur, Senin (7/10/2204) sore.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs H Junaidi Rachmat MSi mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Inhu, Senin (7/10/2024).

Para Kepala OPD tersebut dikumpulkan dalam rangka menindaklanjuti surat resmi dari Bawaslu Inhu tentang penertiban baliho dan spanduk calon bupati petahana. Di mana baliho dan spanduk yang terpasang, masih atas nama Rezita Meylani Yopi SE sebagai Bupati Inhu.

Usai rapat bersama, Plt Bupati Inhu, Drs Junaidi Rachmat MSi ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama agar masing-masing OPD sementara waktu mengindahkan surat Bawaslu. Bahkan, usai rapat bersama, sudah ada sejumlah OPD menurunkan baliho dan spanduk bupati yang juga calon petahana.

"Penertiban baliho itu dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Kalau pun nanti masih ada baliho dan spanduk yang belum turun, maka langka selanjutnya pemerintah meminta pendampingan ke Bawaslu," ujarnya.

Plt Bupati Inhu juga menjelaskan bahwa, instruksi itu tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.  Namun demikian, instruksi itu juga untuk pemerintahan kecamatan, desa, puskesmas serta sekolah.

Tidak itu saja, sebutnya, untuk memastikan instruksi Bawaslu, ia juga memerintahkan bagian hukum Setdakab Inhu melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Sehingga apa yang menjadi keraguan, dapat terjawab setelah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu tersebut.

"Tadi saya sudah perintahkan Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) supaya imbauan itu diteruskan kepada seluruh kades. Kemudian memerintahkan bagian hukum berkoordinasi dengan Bawaslu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto SIP SH MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, bagian hukum Setdakab Inhu belum ada berkoordinasi dengan pihaknya.

"Kami hanya menjalankan aturan saja dan apa yang menjadi keraguan bagi Pemkab Inhu, kami siap mendampingi," ucapnya singkat.

Juru Bicara Tim Pasangan Calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi-Suhardi, Daniel Eka Perdana SH mengatakan bahwa, baliho dan spanduk yang dipasang tim hanya gambar paslon yang bertulisan calon bupati dan Wabup. Sementara baliho dan spanduk yang masih bertuliskan bupati, dipasang oleh Pemkab Inhu.

Baca Juga: Rutin Laksanakan Subuh Keliling, Kapolsek Perhentian Raja Sampaikan Pesan Pilkada Damai

"Calon Bupati Rezita Meylani Yopi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memerintahkan penurunan baliho yang masih bertuliskan bupati, karena sedang cuti dan itu menjadi kewenangan Pemkab Inhu yang saat ini ada Plt Bupati Inhu," ucapnya singkat.(kas)

 

Editor : RP Edwar Yaman
#pilkada inhu #petahana #bawaslu inhu #pemkab inhu #baliho