Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Penggarapan Kawasan HPT, Polres Inhu Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari

Raja Kasmedi • Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:12 WIB
Penyidik Polres Inhu bersama polisi kehutanan saat turun lapangan untuk melakukan penyidikan, beberapa waktu lalu.
Penyidik Polres Inhu bersama polisi kehutanan saat turun lapangan untuk melakukan penyidikan, beberapa waktu lalu.

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan tersangka perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu.

Ada lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat pelimpahan, baru untuk tiga tersangka dan dua orang tersangka masih dalam tahap penyidikan, tetapi sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025 lalu.

Tiga tersangka yang dilimpahkan itu diantaranya berinisial, Jun alias Otong (47) warga Desa Sungai Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu. Kemudian Zul (41) warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu dan Nur (44) warga Desa Sungai Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Sedangkan dua tersangka yang masih tahap penyidikan adalah Mar alias Yono (36) warga Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal dan UAB alias Usman (35) warga Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

"Tersangka diamankan pada tanggal 27 Maret 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu yang diduga menggarap hutan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskannya, dalam perkara perambahan hutan kawasan, tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti, tersangka Otong berperan sebagai penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat.

Kemudian, tersangka Zul berperan atau merupakan Kepala Desa Siambul. Kades Zul, sebagai penjual lahan seluas 150, serta yang memerintahkan pembuatan Sporadik sebanyak 75 persil.

Selanjutnya, tersangka Nur berperan sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare tersebut. Sedang tersangka Yono berperan sebagai Sekretaris Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 hektare, serta yang membuat Sporadik sebanyak 75 persil.

Seterusnya, tersangka Usman berperan sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare. "Penjualan pertama dilakukan Sekdes Rp650 juta dan sempat kabur, kemudian dijual oleh Kades Rp1.670.000.000 kepada Usman," ungkapnya.

Penggarapan lahan tersebut berada di wilayah kawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1". Wilayah tersebut juga berbatasan langsung dengan Balai TNBT.

 

Editor : Rinaldi
#polres inhu #tiga tersangka #Hutan Produksi Terbatas