Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Inhu Teken SE Pedoman Aktivitas di Bulan Ramadan

Raja Kasmedi • Kamis, 27 Februari 2025 | 12:08 WIB
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi didampingi istri saat bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto usai pelantikan, belum lama ini.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto SSos MSi didampingi istri saat bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto usai pelantikan, belum lama ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi meneken surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M. Surat edaran tersebut merupakan tanda tangan perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Ada lima poin besar yang ditegaskan dalam surat edaran tentang pedoman aktivitas pada bulan Ramadan di Kabupaten Inhu. “SE pedoman aktivitas selama bulan Ramadan sudah saya tanda tangani hari ini,” ujar bupati, Rabu (26/2).

SE itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman dan kekhusyukan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Inhu perlu memberikan pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan.

Pada poin pertama ditujukan kepada seluruh umat Islam, agar dapat bersyukur dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Kemudian kepada pengurus masjid atau musalah agar dapat memfasilitasi kegiatan keagamaan.

Kemudian pada poin berikut yakni kepada mubalig dan penceramah agama agar berperan mempererat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhalaqul karimah dan lainnya. “Jadikan bulan Ramadan ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta tingkatkan hubungan silaturahmi,” harap bupati.

Selanjutnya dalam SE itu, kepada masyarakat Kabupaten Inhu yang bukan beragama Islam, agar dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sehingga dengan saling menghormati, kerukunan antar umat secara berkesinambungan dapat terjaga.

Selain itu, kepada pemilik usaha restoran, warung makan hingga warung makan kaki lima agar dapat memperhatikan jadwal buka dan cara pelayanan. Pelayanan bisa dibuka dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB tetapi untuk pesan antar.

Jelang puasa Ramadan, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu. “Saya juga mohon maaf atas khilaf dan salah, semoga rangakaian amal selama bulan Ramadan diterima Allah SWT,” sebutnya.(gem)

Editor : Arif Oktafian
#SE pedoman aktivitas bulan ramadan #indragiri hulu #bupati inhu #Teken Surat Edaran