Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Konflik dengan Masyarakat Tak Kunjung Usai, Pemkab Inhil Cabut Izin PT PWP

M Ali Nurman • Selasa, 22 April 2025 | 17:20 WIB
Bupati Inhil H Herman didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Dandim ketika mempimpin rapat mediasi masyarakat dengan PT PWP di Gedung Bupati Inhil, Senin (21/4/2025).
Bupati Inhil H Herman didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Dandim ketika mempimpin rapat mediasi masyarakat dengan PT PWP di Gedung Bupati Inhil, Senin (21/4/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Konflik dengan masyarakat tak kunjung usai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mencabut sementara izin PT Pelita Wijaya Perkasa (PWP). Hal itu disampaikan Bupati Inhil H Herman ketika memimpin rapat penyelesaian konflik antara masyarakat Kecamatan Enok dengan PT PWP di Gedung Bupati Inhil, Tembilahan, Senin (21/4/2025).

"Pemerintah tak anti investasi, karena berdampak baik bagi pembangunan, asalkan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Saya tak ingin ini berlarut-larut, kedua belah pihak harus memahami kondisi yang ada dan ambil jalan tengahnya," ungkap Herman.

 Baca Juga: Naik, Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Dihargai Rp3.635 per Kg

Karena dalam mediasi yang sudah kali kedelapan ini juga tidak menemukan titik terang antara masyarakat dengan perusahaan. Sehingga Bupati Inhil memberhentikansementara seluruh kegiatan perusahaan.

"Segala macam kegiatan perusahaan kami hentikan sementara," tegasnya.

Dalam mediasi ini masyarakat merasa dirugikan dengan kegiatan land clearing oleh PT PWP yang menyebabkan pohon kelapa mereka banyak yang mati akibat diserang hama kumbang.

 Baca Juga: Riau Menghadapi Ancaman Karhutla, LAMR Keluarkan Warkah Amaran

Direktur PT PWP, Indra yang hadir bersama jajaran manajemen saat rapat mediasi itu mengatakan jika perusahaan hanya mampu mengganti kerusakan kelapa masyarakat sebesar Rp125.000 per batang.

Sementara dalam mediasi ini masyarakat bersepakat untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp240.000.

"Kami sudah hitung dengan pendekatan internal perusahaan. Tidak bisa lebih dari itu," ujar Indra.

Indra juga mengklaim bahwasanya serangan hama kumbang terjadi di Desa Tanjung Toyok akibat masyarakat sendiri yang membuka lahan.

 Baca Juga: LAMR Dukung Upaya Kapolda Riau Irjem Herry Heryawan Berantas Aksi Premanisme di Riau

Sehingga perusahaan tidak mengabulkan seluruh besaran yang dituntut masyarakat. Dengan itu mediasi pun sempat memanas dan langsung ditutup Bupati dan operasional PT PWP dinyatakan QUO.

Rapat ditutup tanpa hasil akhir, namun disepakati pembentukan tim verifikasi independen untuk menghitung dampak riil kerusakan dan menyusun skema kompensasi yang lebih adil.

Sementara dari data Dinas Perkebunan menemukan 30.372 pohon kelapa terkategori rusak ringan-sedang dan terdapat 3.071 pohon yang mengalami rusak berat, bahkan mati di Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Inhil, Riau.(*2)

Editor : Edwar Yaman
#pt pwp #herman #pemkab inhil #bupati inhil