Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bacok Sopir Truk, Dua Warga Kemuning Inhil Masih Diburu Polisi, Ini Tampangnya

Indra Efendi • Senin, 19 Mei 2025 | 18:45 WIB
Dua DPO yang masih dalam pengajaran tim pemburu Polres Inhil.
Dua DPO yang masih dalam pengajaran tim pemburu Polres Inhil.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini dua pelaku pembacokan terhadap sopir truk di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning Indragiri Hilir (Inhil) masih dalam pengajaran.

Ke dua pelaku masing-masing adalah Mail (42) dan Eem (36). Peristiwa tersebut dialami oleh sejumlah sopir, yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Kapolres Inhil AKBP Farouk, mengatakan akibat penganiayaan tersebut dua korban, salah satunya bernama Suratman, mengalami luka akibat senjata tajam. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

Ketika itu diketahui, korban sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil. Namun datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak.

"Tuduhan tersebut dibantah oleh korban yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban,"kata KapolresInhilAKBPFarouk, Senin (19/5/2025).

Tdak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil salah satu perusahaan yang saat itu ada di seputaran SPBU. Namun para korban juga ketakutan dan melarikan diri.

Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus perusahaan dan langsung meninggalkan tempat kejadian. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," tuturnya.

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun," ucap Kapolres.

Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam. (ind)

Editor : M. Erizal
#diburu polisi #pembacokan #buron #2 pelaku #dpo #bacok #polres inhil