TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) --Dalam waktu satu hari, tiga orang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap di tempat berbeda, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MD (28) di Jalan A Yani, Tembilahan Hulu. Saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta plastik-plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.
Dari pengembangan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial DS (31) di rumahnya di Jalan Jalan Cendana. Saat penggeledahan, petugas kembali mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta kotak penyimpanan.
Pengungkapan semakin meluas setelah tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P. Petugas kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Provinsi. Meski P tidak ditemukan di tempat, namun petugas berhasil menyita 12 paket kecil sabu dan satu bungkus plastik besar dengan total berat sekitar 4,84 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital.
Selanjutnya, petugas kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap pria inisial RG (44) di Wisma Inhil di Jalan Griliya, Tembilahan Hulu. Dari penangkapan itu diamankan 6 paket sabu dengan berat 0,48 gram, 1 unit Hp dan 1 buah dompet.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti yang disebutkan diatas tadi sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Hasan Basri SH MH, Sabtu (2/8/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tiga orang diamankan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu, dua orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Iptu Hasan Basri.
Penangkapan ini jelasnya, berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan para tersangka melakukan transaksi narkoba.
Atas ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama," tutup Kapolsek.(*2)
Editor : Rinaldi