TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sembilan warga Kelurahan Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengeluhkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tak pernah mereka terima, meski tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Empat warga diketahui telah memegang Buku Tabungan dan kartu ATM KKS sejak 2017, sementara lainnya menerima KKS pada 2020 hingga 2023. Namun hingga kini, bantuan PKH tak pernah cair. Sebagian warga mengaku hanya sekali menerima bantuan sebelum dihentikan tanpa penjelasan.
"Kalau tidak layak, kenapa kami diberi KKS. Artinya kami terdaftar, tapi bantuan tidak pernah masuk," ujar salah seorang warga, Sabtu (17/1/2026).
Warga lainnya juga menyebut penghentian bantuan sempat disampaikan secara lisan dengan alasan anak penerima tidak lagi bersekolah, tanpa disertai surat atau penjelasan tertulis.
"Pernah ada petugas yang menyampaikan penghentian, tapi tidak ada surat resmi, hanya lisan saja," ucap warga tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Wahyudin, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap kesalahan data semata. Kepemilikan KKS, kata dia, merupakan bukti warga terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jika bantuan tidak pernah cair atau dihentikan sepihak, itu bukan kesalahan warga. Ada dugaan maladministrasi," tegas Wahyudin.
Ia memastikan Komisi IV DPRD Inhil akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Koordinator PKH, pendamping kecamatan, serta operator DTKS.
Dalam RDP itu, DPRD akan meminta audit administrasi per individu, meliputi status DTKS, riwayat pencairan PKH, serta dasar resmi penghentian bantuan. "Semua harus disampaikan tertulis, bukan lisan," tegasnya.(*2)
Editor : Rinaldi