TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4/2026). Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu sebagai langkah mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar daerah.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering dengan total mencapai puluhan ton.
Baca Juga: Bawang Putih Baik untuk Kesehatan Jantung dan Pengendalian Gula Darah, Simak Manfaat Lainnya
Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dokumen karantina resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain merugikan secara ekonomi, komoditas ilegal juga berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi masyarakat dan ketahanan pangan. "Negara tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan yang merusak sistem perdagangan dan membahayakan kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Harapan di Tengah Puing Kebakaran Puluhan Rumah, Warga Pulau Kijang Inhil Terima Bantuan
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi prosedur karantina dan menggunakan jalur resmi dalam aktivitas perdagangan. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.(*2)
Editor : Rinaldi