TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tahapan pengumpulan koper Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2026 resmi rampung. Seluruh koper jemaah yang sebelumnya diserahkan secara bertahap di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Diponegoro, kini telah selesai diverifikasi dan siap diberangkatkan sesuai jadwal kloter.
Proses pengumpulan logistik ini ditangani oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Inhil sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ke tanah suci.
Setiap koper telah melalui pemeriksaan ketat, baik dari sisi berat maupun isi barang bawaan, untuk memastikan sesuai dengan aturan maskapai dan ketentuan ibadah haji.
Baca Juga: MBG Sudah Berjalan, Wabup Inhu Berharap Tetap Ada Pengawasan dari Balai POM
Kepala Kemenhaj Inhil, H Guspiandi, memastikan seluruh tahapan logistik berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah, pengumpulan koper sudah selesai. Semua sudah kita pastikan sesuai ketentuan,"ujarnya.
Dengan rampungnya proses tersebut, fokus persiapan kini bergeser pada kesiapan jemaah, terutama kondisi fisik menjelang keberangkatan. Ia mengingatkan agar seluruh jemaah lebih disiplin menjaga kesehatan.
Baca Juga: Menuju Sanitasi Layak dan Merata, Kemenkum Riau Selaraskan Ranperbup Rohil
"Jemaah diharapkan menjaga pola makan, istirahat cukup, dan menghindari aktivitas yang bisa mengganggu kondisi kesehatan sebelum berangkat,"tambahnya.
Selain itu, jemaah juga diminta memperhatikan barang bawaan kabin agar tetap sesuai aturan, guna menghindari kendala saat proses keberangkatan di bandara.
"Rampungnya pengumpulan koper menjadi penanda bahwa persiapan JCH Inhil memasuki tahap akhir. Diharapkan seluruh jemaah dapat berangkat tepat waktu dalam kondisi sehat dan siap menjalankan rangkaian ibadah haji dengan lancar,"tutupnya.
Baca Juga: Advokat Abdul Wahid Sorot BAP Saksi Seragam
Sebelumnya, pengumpulan koper JCH ini dibagi dua sesi, pertama tanggal 20-21 April dengan gelombang pertama yang tergabung dalam kloter 7 sebanyak 307, kedua, tanggal 22-23 yang tergabung dalam kloter 11 sebanyak 172. (*2)
Editor : M. Erizal