Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Inhil Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN, Ini Instansi yang Tetap Masuk

Redaksi • Jumat, 24 April 2026 | 17:58 WIB
Bupati Inhil Herman memberikan arahan kepada kepala OPD, camat dan instansi Pemkab Inhil terkait kebijakan WFH bagi ASN di Aula Kantor Bapperida Inhil Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (24/4/2026)(Istimewa)
Bupati Inhil Herman memberikan arahan kepada kepala OPD, camat dan instansi Pemkab Inhil terkait kebijakan WFH bagi ASN di Aula Kantor Bapperida Inhil Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (24/4/2026)(Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Bupati Inhil H Herman, mengatakan skema WFH dilakukan dengan pembagian separuh ASN bekerja dari rumah dan separuh lainnya tetap masuk kantor.

Baca Juga: Kabur di Depan Lapas, Tahanan Kejari Inhil Buka Borgol Pakai Sendok

"Mulai sekarang, setiap hari Rabu diberlakukan WFH dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari rumah," ujarnya usai memberikan arahan kepada kepala OPD dan camat se-Inhil melalui rapat virtual di Aula Kantor Bapperida Inhil Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Herman menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh instansi. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

Beberapa di antaranya seperti layanan kedaruratan dan keamanan (BPBD dan Satpol PP), layanan kesehatan, hingga instansi pelayanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, serta Kantor Pelayanan Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemko Terima Bantuan APAR dari Konsulat Malaysia 

Selain itu, layanan lapangan seperti pengelolaan sampah dan pelayanan publik lainnya juga tetap berjalan normal tanpa perubahan.

"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Itu yang utama,"tegasnya.

Tak hanya mengatur pola kerja, Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi dalam sistem pemerintahan. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 April 2026.

Baca Juga: Laga Terakhir di Kandang Hadapi Sumsel United, PSPS Tak Mau Kehilangan Poin

Menurutnya, penetapan hari Rabu sebagai jadwal WFH juga telah melalui pertimbangan.

"Kalau hari Jumat, dikhawatirkan bisa menjadi celah untuk menambah libur akhir pekan,"ujarnya.

Pemkab Inhil berharap kebijakan ini mampu menjaga kinerja ASN tetap optimal, sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Namun demikian, ASN yang menjalankan WFH tetap diminta siaga.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Enam Bus untuk Keberangkatan JCH Kuansing ke Pekanbaru

"ASN yang melaksanakan WFH harus standby. Saat dibutuhkan, harus bisa sampai ke kantor dalam beberapa menit,"tutup Herman. (*2)

Editor : M. Erizal
#work from home #WFH JUMAT #wfh asn #bupati inhil