Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belum Sempat Transaksi Sabu, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap di Pelabuhan Lahang Inhil

Redaksi • Senin, 11 Mei 2026 | 18:34 WIB
Tersangka pengedar berinisial SU bersama barang bukti sabu seberat 9,05 gram diamankan di Mapolsek Gaung, Senin (11/5/2026). (Istimewa)
Tersangka pengedar berinisial SU bersama barang bukti sabu seberat 9,05 gram diamankan di Mapolsek Gaung, Senin (11/5/2026). (Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi kurir sabu di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Pelaku berinisial SU ditangkap jajaran Polsek Gaung sebelum sempat melakukan transaksi di Pelabuhan Penyeberangan Sepeda Motor Desa Lahang Baru, Senin (11/5/2026) pagi.

Pelaku berusia 38 tahun ini diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 9,05 gram.

Baca Juga: Waspada! BPBD Kuansing Ingatkan Warga Cuaca Berubah-ubah Dampak Hidrometeorologi

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar pelabuhan penyeberangan.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di sekitar pelabuhan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pengamanan.

"Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT dan warga setempat," ujar Kapolsek.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Arang Bakau ke Malaysia Naik Tahap II, Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku. Saat dibuka, di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Kapolsek menyebut pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan belum lama menghirup udara bebas sebelum kembali ditangkap dalam kasus serupa.

Baca Juga: Kemenhaj Kuansing Imbau JCH Fokus Persiapan Armunza, Terutama Lansia

"Pelaku ini resedivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari penjara,"tutupnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Gaung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(*2)

Editor : M. Erizal
#residivis kasus narkotika #polsek gaung #polres inhil