Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Polisi Berpangkat Bripda Polres Inhil Dipecat

Syahrul Mukhlis • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:33 WIB
DIPECAT: Dua personel Polres Inhil berpangkat Bripka di PTDH dalam upacara yang dipimpin Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6/2026). (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)
DIPECAT: Dua personel Polres Inhil berpangkat Bripka di PTDH dalam upacara yang dipimpin Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (2/6/2026). (POLRES INHIL UNTUK RIAU POS)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Selasa (2/6). Dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Inhil.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para perwira, bintara serta ASN Polres Inhil.

Dua personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut adalah Bripka Andi Roza, anggota Unit Samapta Polsek Tanah Merah, dan Bripka Arani Ade Candra, anggota Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026.

Baca Juga: Indragiri Hilir Peringkat Empat Inflasi Nasional

Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang mela­kukan pelanggaran.

Menurutnya, setiap anggota Polri terikat oleh aturan, kode etik, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang harus dijunjung tinggi selama menjalankan tugas.

Baca Juga: Tegakkan Disiplin, Integritas, dan Kode Etik Kepolisian, Dua Personel Polres Inhil Dipecat, Ini Nama-namanya

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian.

Baca Juga: Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Tagaraja Turun Langsung Pantau Pertumbuhan Jagung Warga

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Setiap anggota diminta terus meningkatkan disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama Polri. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga nama baik institusi melalui kinerja yang baik, perilaku terpuji dan pelayanan yang humanis.

“Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Inhil yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,”ujarnya.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Inhil agar senantiasa mematuhi aturan serta menjaga kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.(*2/rul)

Editor : Arif Oktafian
#pemberhentian tidak dengan hormat #ptdh #AKBP Farouk Oktora #polres inhil