Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sidang Keliling PA Tembilahan di Luar Gedung Pengadilan Bantu Warga legalkan Pernikahan

Redaksi • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:25 WIB
PA Tembilahan menggelar sidang di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026).(PA TEMBILAHAN UNTUK RIAUPOS.CO)
PA Tembilahan menggelar sidang di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026).(PA TEMBILAHAN UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menggelar sidang keliling sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kali ini, sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku tersebut difokuskan untuk memeriksa perkara itsbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi masyarakat yang selama ini menikah tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakil Ketua PA Tembilahan, H Fahrurrozi SHI MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis mengatakan, sidang keliling merupakan salah satu bentuk komitmen lembaganya dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit menjangkau kantor pengadilan.

Baca Juga: Pendaftar SPMB SMP Pekanbaru Tembus 8.151 Siswa, Jalur Domisili Sudah Melampaui Kuota

Menurutnya, masih banyak warga yang harus menempuh perjalanan jauh dengan transportasi sungai untuk mendapatkan layanan peradilan. Kondisi tersebut sering kali menjadi kendala karena membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

"Keadilan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, pengadilan harus hadir lebih dekat kepada masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah pesisir dan pelosok," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Fahrurrozi menjelaskan, perkara itsbat nikah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang cukup banyak ditemui di lapangan. Pasalnya, masih terdapat pasangan suami istri yang belum memiliki bukti sah perkawinan berupa akta nikah.

Baca Juga: Empat Pejabat Hasil Asesmen di Kampar Belum Dilantik, Pemkab Tunggu Keputusan Pimpinan

Padahal, kata dia, dokumen tersebut memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi dan hukum. Mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga keperluan waris, harta bersama, ibadah haji dan umrah.

"Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang diterbitkan oleh pegawai pencatat nikah. Karena itu, bagi pasangan yang belum memiliki dokumen tersebut, salah satu jalannya adalah melalui itsbat nikah di pengadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang di Pulau Ruku juga menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Untuk mencapai lokasi sidang, rombongan PA Tembilahan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menggunakan speedboat. Perjalanan tersebut melewati jalur perairan dengan kondisi ombak dan angin yang cukup kuat.

Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran PA Tembilahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Fahrurrozi berharap program sidang keliling dapat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Inhil.

Baca Juga: Saksi Sidang Tipikor, Advokat Abdul Wahid Dalami Tupoksi Plt Gubernur ke Ahli Administrasi Negara yang Juga Mantan Pj Gubri Pak Jo

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan pengadilan karena faktor jarak maupun biaya agar tidak ragu berkoordinasi dengan PA Tembilahan.

"Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika memang ada kendala untuk datang ke pengadilan, maka pengadilan yang akan hadir mendekati masyarakat," tegasnya.

Diketahui, sidang di Desa Pulau Ruku merupakan kegiatan sidang keliling ketujuh yang dilaksanakan PA Tembilahan sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Lagi-Lagi Tak Kuorum, Paripurna SOTK Pemkab Kuansing Batal Lagi, Hanya Dihadiri Tujuh Anggota DPRD

Program tersebut akan terus dilaksanakan di sejumlah kecamatan sebagai upaya memastikan layanan peradilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pelosok Inhil.(*2)

 

Editor : Eka G Putra
#pengadilan agama (PA) tembilahan #sidang keliling di kantor desa #legalkan pernikahan #sidang nikah di luar gedung pengadilan #tembilahan inhil