Sudah Tua, Pria 58 Tahun di Kempas Inhil Edarkan 13,42 Gram Sabu, Ditangkap Polisi Berkat Informasi Masyarakat

M Ali Nurman • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:21 WIB
Pria berinisial BI diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti sabu, Senin (20/7/2026). (Istimewa).
Pria berinisial BI diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti sabu, Senin (20/7/2026). (Istimewa).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Makin tua makin jadi. Begitulah pria 58 tahun di Indragiri Hilir (Inhil). Walaupun usianya sudah lanjut, namun semangat mengedarkan sabu masih lanjut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil pun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pria berinisial BI (58) ini. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,42 gram di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas.

Penangkapan dilakukan Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di RT 012/RW 005 Desa Sungai Ara. Dimana pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 17 Juli 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Rida K Liamsi dkk Segera Disidang, Merugikan Riau Pos Rp56,9 M

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Adam Effendi SE MH mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 13,42 gram yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Kerap Sebabkan Kecelakaan, Warga Swadaya Tambal Jalan Berlubang Depan Masjid YAMP Tembilahan

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhil. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka," tambah AKP Adam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*2)

 

 

Editor : Rinaldi
pria tua tersangka sabu polres inhil