RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terus saja bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya mengejar pengembalian kerugian negara dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos MSI ketika diminta tanggapannya tentang penanganan dugaan kasus korupsi itu, juga merespon baik. Bahkan, Bupati Inhu berharap penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
"Di BPR itu juga uang rakyat. Makanya penanganan kasus tersebut hendaknya dilakukan profesional dan transparan. Sehingga uang APBD yang ada di BPR yang diduga dikorupsi itu dapat kembali," ujar Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos MSI, Jumat (10/10/2025).
Memang sebutnya, dari informasi yang ia terima, sudah ada penetapan tersangka. Bahkan, dalam prosesnya yang dilakukan oleh penyidik Kejari Inhu, sudah berhasil pengembalian kerugian negara mencapai Rp1,082 M lebih.
Belakangan, ia juga mendapat informasi, agar debitur yang jatuh tempo untuk mengembalikan pinjaman kepada penyidik. "Semoga BPR kembali pulih dan uang negara dapat kembali," harap bupati.
Ditempat terpisah, Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, hingga Jumat (10/10/2025) sudah ada debitur yang mengambilkan pinjaman. "Dari 151 debitur yang dikejar, sudah ada yang mengembalikan," ujar Hamiko.
Untuk pengembalian lebih maksimal, pihak Kejari Inhu masih proses pemanggilan debitur. "Kami terus memanggil dan memeriksa debitur. Semoga debitur yang sudah jatuh tempo dengan penuh kesadaran dapat mengembalikannya," tambah Hamiko. (kas)
Editor : M. Erizal