RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas bersama tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu, Senin (27/10).
Tersangka kasus TPPU itu yakni Nurhasanah alias Mak Gadi (66). Dimana, tersangka warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat itu diduga membeli sejumlah aset yang dimilikinya dari bisnis narkotika.
Bahkan, sebelumnya Mak Gadi sudah divonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
‘’Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (27/10).
Berkas itu dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. Dimana, selain melimpahkan tersangka, juga dilengkapi dengan barang bukti senilai Rp5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU, Dolly Arman Hutapea SH. Dasar pelimpahan itu, mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP.A/45/IX/2024/Riau/Res Inhu tanggal 30 September 2025 serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.
Kasus TPPU itu, sambungnya, merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba berhasil menangkap Mak Gadi di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
‘’Dari hasil penyelidikan, diketahui perempuan ini telah menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi,’’ ungkapnya.
Dari penyelidikan itu, Polres Inhu melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Polisi menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya di Kabupaten Kampar, kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator, serta satu unit mobil.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Editor : Arif Oktafian