RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan sebagian besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dimana, UMK Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan sejumlah Rp3.988.406.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Joni Maryanto SPI MSI mengatakan bahwa, UMK tahun 2026 naik dari tahun 2025. Dimana, UMK tahun 2025 hanya senilai Rp3.703.206 atau naik sebesar 7.70 persen menjadi Rp3.988.406.
Kenaikan UMK berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi (PDRB), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kemudian mempertimbangkan data dari BPS dan hasil survei.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu, selanjutnya diusulkan kepada gubernur Riau. "Hasil rapat Dewan Pengupahan diusulkan oleh bupati kepada gubernur untuk ditetapkan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan UMK. Dimana, dari SK penetapan UMK tersebut, sebagai perlindungan bagi pekerja.
Bersamaan dengan penetapan UMK, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Inhu tahun 2026 yakni senilai Rp4.265.200. UMSK Inhu juga naik dari tahun sebelumnya yakni hanya Rp3.988.402.
Kenaikan UMKS dari tahun sebelumnya, mencapai Rp285.200. "UMKS itu diperuntukkan bagi pekerja di sektor industri tertentu, bukan untuk semua pekerja," terangnya.
Editor : Rinaldi