Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhu Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019, Begini Kronologisnya

Raja Kasmedi • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:49 WIB
Oknum pecatan Polisi diduga otak peredaran narkoba, AD alias Aldes. (Humas Polres Inhu)
Oknum pecatan polisi diduga otak peredaran narkoba, AD alias Aldes. (Humas Polres Inhu)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Parahnya, otak peredaran narkoba itu merupakan oknum pecatan polisi tahun 2019 lalu. 

Sementara pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. Di mana dalam pengungkapan itu ada tiga pelaku yang berhasil diamankan.

"Ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang saling terhubung, mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian," ujar Kapolres Inhu,  AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (5/5/2026).

 Baca Juga: Hadapi Era AI Trading, IPOT Luncurkan UI/UX Berbasis AI Real Time 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Ahad (3/5/2026) sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan saah seorang tersangka berinisial RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di daerah itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. 

Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh Sabu tersebut dari tersangka RS alias Fawi (39) Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB, tim berhasil mengamankan Fawi di kamar penginapan salah satu wisma di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Baca Juga: Jaringan Listrik Kabel Bawah Laut Pulau Sumatera-Bengkalis Ditunggu Masyarakat 

"Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba," ungkapnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka AD alias Aldes (41). Mana oknum pecatan polisi itu disebut-sebut sebagai pemasok utama. 

Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Iptu Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan salah satu perumahan di Kelurahan Pematang Reba.

 Baca Juga: Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun di Depan Kodim 0322/Siak, Wabup: Ditargetkan Hadir di 14 Kecamatan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019 dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika," terang Misran.(kas)

Editor : Edwar Yaman
#polres inhu #narkoba #jaringan pengedar narkoba #pecatan polisi