"Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 1, 96 gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, Rabu (6/3/2024).
Awalnya, Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Km 3 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
"Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Saat melihat seorang yang dicurigai kita langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Ada juga yang dibungkus plastik bening dan 1 paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik bening dalam kantong baju pelaku.
"Lalu ia kita interogasi dan mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari AN," jelas Jupredi.
Kapolsek menjelaskan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Humas Polres Kampar untuk Riaupos.co Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap diduga pelaku narkoba berinisial AB (17) di tepi Jalan Simpang Gelombang KM 3 Desa Kota Garo, Senin (5/3/2024)
Editor : RP Rinaldi