TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tambang meringkus EN (26) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar karena terbukti melakukan pencurian dua sepeda motor milik mahasiswa di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024).
"Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri dua unit sepeda motor sekaligus di dalam kos-kosan mahasiswa di Desa Tarai Bangun," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Jumat (19/7/2024).
Awalnya, Sabtu (14/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, Rizki Adi Saputra (23) sedang tidur didalam kamarnya, temannya Eldis Bonjol membangunkannya dan berkata "motor nggak ada".
"Mendengar hal tersebut korban langsung keluar untuk melihat sepeda motor miliknya BM 6285 XO dan sepeda motor bebek milik Eldis Bonjol yang juga sudah tidak ada," terang Kapolsek.
Setelah itu, kedua korban berusaha mencari sepeda motor mereka, akan tetapi terhadap sepeda motor tersebut tidak ditemukan. "Atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Usai menerima laporan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Diketahuilah keberadaan pelaku berada di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang," jelasnya.
Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. "Saat diinterogasi pelaku mengakui menjual sepeda motor bebek dan akan menjual sepeda motor BM 6285 XO," jelas Marupa.
Namun pelaku belum berhasil menjual sepeda motor BM 6285 XO tersebut dan sepeda motor bebek akhirnya juga berhasil diamankan. "Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana," tegas Marupa.
Editor : RP Rinaldi