KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS,CO) - Polsek Kamparkiri Hilir memberikan tindakan tegas kepada pemilik sawmill di Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Senin (26/8). Hasil operasi memberantas ilegal logging ini, dua sawmill milik PA dan ID disegel.
“Memang tidak ditemukan aktivitas para pekerja di sawmill, kayu hasil pembalakan atau hasil pengelohan kayu, namun kita tetap memasang spanduk stop illegal logging,” jelas Kapolsek Kamparkiri Hilir Iptu Irwan Fikri.
Dijelaskannya, operasi ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal logging, pihaknya langsung melakukan patroli ke TKP untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Ada dua sawmill yang berhasil kami tindak,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil patroli ini tidak ditemukan lagi aktivitas pengolahan kayu di sawmill. “Kami terus melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat dampaknya ilegal logging,” tambahnya.
Kapolsek berharap masyarakat selalu memberikan informasi tentang aktivitas illegal logging.
“Pastikan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap Dinas Kehutanan memberikan pandangan hukum terhadap pemilik sawmill yang ada di wilayah hukum Polsek Kamparkiri Hilir,” jelasnya.(gem)
Editor : Rindra Yasin