Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pencuri Trafo Distribusi PLN Tertangkap Tangan

Komarudin • Selasa, 24 September 2024 | 10:20 WIB
Asdisyah Mursid
Asdisyah Mursid

SIAKHULU (RIAUPOS.CO)- Jajaran Polsek Siak Hulu, Kampar mengamankan pelaku  kasus tindak pidana percobaan pencurian trafo distribusi PLN di Jalan Lintas Timur, Dusun Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Selasa (17/9). Tersangka LR (23) dan satu lagi IG (24) laki-laki warga Kota  Pekanbaru.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid mengatakan, kejadian  berawal dari informasi warga melalui grup WhatsApp Desa Pangkalan Baru, tentang  dua  orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di bawah trafo distribusi PLN.

“Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor dan pelaku satunya lagi berdiri di atas trafo sambil memegang kunci-kunci,” jelas Kapolsek, Senin (23/9).

Kapolsek menambahkan, personel piket Polsek Siak Hulu mendapat informasi dan turun ke lokasi dan mengamankan  keduanya yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru.

“Atas informasi tersebut piket Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN,” jelas kapolsek lagi.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang ikut diamankan  satu  besi klem pipa kabel trafo, satu besi pemotong kabel yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam,  satu  kunci sook ukuran besar yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam.

“Juga diamankan satu kunci Inggris yang tangkainya dibungkus dengan karet warna hitam, tiga  tang, satu pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam, 10 kunci pas, satu obeng warna hijau, satu  tembilang,” tegas kapolsek.

Asdisyah Mursid mengatakan, keresahan masyarakat selama ini tentang matinya listrik kini sudah terungkap dan bisa sama-sama  diketahui. “Kami Polsek Siak Hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini, tentu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut,pasal yang diterapkan 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 KUH Pidana.(kom)

Editor : Rindra Yasin
#trafo listrik #polsek siak hulu #Pencuri trafo PLN #kampar