KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 14 tersangka dugaan pidana pemilu pada Pilkada 2024 ditahan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis sore (30/1/2025).
Kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pilkada 2024 di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, Kamis 30 Januari 2025, Kejari Kampar sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Pilkada dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dari Penyidik Kepolisian Resor Kampar.
"Adapun terhadap 6 tersangka disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang," jelas Jackson.
Jackson menambahkan, terhadap 8 tersangka lainnya disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"JPU Kejari Kampar kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka di Rutan Bangkinang dan selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan," jelas Jackson.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah membenarkan penahanan 14 tersangka dugaan pidana pemilu pada Pilkada Kampar 2024.
"Benar 14 tersangka dugaan pidana pemilu pada Pilkada Kampar 2024 ditahan Kamis sore kemarin," jelas Syawir
Syawir mengatakan, penahanan tersebut saat pelimpahan berkas penyidikan Tahap 2 ke Kejari Kampar. Pelimpahan itu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kampar.
"Setelah naik ke penyidikan, dari Gakkumdu melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," jelas Syawir.
Baca Juga: Warga Gotong Royong Menimbun Jalan Suka Karya yang Rusak
Syawir mengatakan membenarkan perbuatan pidana tersebut di Desa Pangkalan Serik. Tepatnya di TPS 01. Mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama pada hari pemungutan suara.
Dari informasi yang dihimpun, para tersangka itu terdiri dari 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 4 saksi calon bupati serta 3 saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos. Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS. (kom)
Editor : M. Erizal