KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 17,86 Gram, Rabu (9/4/2025).
Kapolres Kampar AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo membenarkan ketiga pelaku adalah RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah dan DE (41) warga Pulau Sarak.
"Ketiganya merupakan pengedar dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat, Ahad (13/4/2025).
Kasat menambahkan, mereka berhasil diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 17.86 gram, 3 plastik klip, 2 botol vitamin c, wrap paper, kantong pelastik paket, HP dua unit dan sepeda motor BM 3733 OE.
"Awalnya mendapatkan informasi bahwa ada tiga pelaku di daerah Dusun lll Pulai, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar di Kantor Pos akan mengambil paket narkoba," ujarnya.
Kasat menambahkan, Tim Satnarkoba bergerak cepat ke TKP mengintai palaku. Setelah informasinya akurat tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan sekuriti BRI dekat dengan TKP.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor warna biru BM 3733 OE tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening.
‘’Tiga paket yang diduga sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol vitamin c dan dibungkus lagi dengan wrap paper serta dibungkus lagi dengan plastik kantong paket,’’ jelas Era Maifo.
Era Maifo menjelasakan, saat diinterogasi ketiganya mengambil paket tersebut di Kantor Pos Air Tiris. Pelaku perempuan DE mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama JU.
‘’Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Dan mereka semua positif methapetamin atau pengguna narkoba jenis sabu-sabu," tegas Kasat.(kom)
Editor : M. Erizal