BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan surat edaran imbauan penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik di Paud, SD, SMP dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Hal ini disampaikan Kadisdikpora Kabupaten Kampar Aidil saat ditemui usai Hardiknas di kantor Disdikpora Kampar, Bangkinang, Jumat (2/5/2025).
‘’Kita sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Korwil, Pengawas/Penilik Sekolah, kepala satuan pendidikan Paud, SD, SMP dan PKBM se-Kabupaten Kampar tentang imbauan penyelenggaraan perpisahan yang dikeluarkan pada 21 April 2025,’’ tegas Aidil.
Aidil menjelaskan, merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan perpisahan pada Paud, SD, SMP, maka Disdikpora sudah membuat imbauan supaya satuan pendidikan Paud, SD, dan SMP tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
‘’Intinya tidak memberatkan orang tua, boleh dilaksanakan perpisahan tetapi tidak dibolehkan mengutip biaya perpisahan dari orang tua,’’ jelas Aidil.
Aidil menambahkan, boleh dilaksakanan perpisahan tetapi tidak dipungut biaya dari orang tua, tetapi orang tua bisa juga membawa makanan dari rumah. Kalau di Kampar seperti membawa jambau.
’’TPerpisahan boleh dilaksanakan yang tidak memberatkan orang tua wali murid masih diperbolehkan. Kalau digelar di luar sekolah tentu menimbulkan biaya dan ini akan memberatkan orang tua,’’ tegas Aidil.
Aidil menambahkan, kalau kesepakatannya orang tua wali murid membawa jambau masing-masing untuk perpisahan makan bersama-sama dengan guru-guru silahkan saja. (kom)
Editor : M. Erizal