KAMPAR KIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial WN (29) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (5/5) malam.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tentang adanya peredaran narkoba di Desa Simalinyang.
‘’Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP,’’ jelas Irwan.
Kapolsek menjelaskan, saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka WN sedang berada di dalam rumahnya.
‘’Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh ketua dusun setempat, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,6 gram di dalam botol minuman berenergi, satu unit handphone warna ungu dan uang tunai Rp100 ribu,’’ jelas Irwan.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan UU (DPO).
‘’Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Iptu Irwan.
Kapolsek menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)
Editor : Arif Oktafian