BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jumlah hewan kurban 1446 H/2025 M untuk di Kabupaten Kampar sebanyak 7.568 ekor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H Zulfaimar SAg MAP, Rabu (11/6/2025).
Zulfaimar menjelaskan, dari 7.568 ekor hewan kurban ini terdiri dari 2.935 ekor kerbau, 3.672 sapi dan 961 ekor kambing. Jumlah ini ada peningkatan dari tahun kemarin, yang mana tahun kemarin hanya sebanyak 7.132 ekor hewan kurban.
"Peningkatannya ada sebanyak 436 ekor hewan kurban. Data ini kita dapat dari 21 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Kampar," jelas Zulfaimar.
Terkait hewan kurban yang ditemukan janin saat disembelih di wilayah Kabupaten Kampar, Ketua MUI Kabupaten Kampar Ustaz Mawardi Saleh menjelaskan, dalam Mazhab Syafi'i hewan yang hamil tidak sah menjadi kurban. Tetapi menurut pendapat zumhur ulama Mahzab Maliki dan Mazhab Hanafi sah kurbannya.
"Di Mazhab Syafi'i sebagian ada mengatakan sah tetapi makruh dan sebagian mengatakan tidak sah dikurbankan hewan ternak yang hamil," jelas Ustaz Mawardi.
Ustaz Mawardi menjelaskan, kalau hewan kurban ini sudah disembelih dan ditemukan janin, pindah Mazhab saja agar pelaksanaan kurbannya sah.
"Berkurban dengan hewan betina menurut ijmak ulama tidak ada masalah. Tetapi ulama berbeda pendapat, bolehkah berkurban dengan hewan ternak betina yang hamil atau tidak," jelas Ustaz Mawardi.
Ustaz Mawardi menjelaskan, zumhur tiga ulama mengatakan sah berkurban dengan hewan betina yang hamil. Sehingga janin dan induknya menjadi hewan kurban. "Maka ketika dibelah perut induknya ditemukan janinnya masih hidup, maka janin disembelih sebagai daging kurban," jelas Ustaz Mawardi.
Ustaz Mawardi menambahkan, kalau janinnya ditemukan mati setelah induknya disembelih, maka halal janin yang mati. Sembelihan untuk induk juga sembelihan untuk janinnya.
Editor : Rinaldi