BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Polres Kampar mempermudah proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Kampar.
Pelayanan SKCK ini dilaksanakan di Gedung Pelayanan Satu Atap Polres Kampar, Kamis (18/9/2025) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Intelkam AKP Josrizal SH didampingi empat personel dari Bagian Yanmin SKCK.
"Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya kepada pemohon SKCK yang akan mengikuti seleksi PPPK dan PPG. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar, mudah, dan terjangkau," ujar Josrizal.
Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam juga menyampaikan beberapa pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam proses pengurusan SKCK. "Jangan menggunakan jasa calo. Pengurusan SKCK di Polres Kampar mudah dan transparan," tegasnya.
"Biaya resmi SKCK hanya Rp30.000 (sesuai PNBP), tanpa biaya tambahan. Jika ada oknum yang meminta lebih, segera laporkan," imbuhnya.
Josrizal menambahkan, lengkapi semua persyaratan agar proses lebih cepat dan efisien. Petugas siap membantu apabila ada kesulitan.
Editor : Rinaldi