BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 84 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), didominasi oleh kasus narkotika. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kampar, Kamis (9/10/2025), hasil penindakan periode Mei hingga September 2025.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pemusnahan.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dan diputus oleh pengadilan untuk dirampas serta dimusnahkan," ujar Dwianto.
Dari total 84 perkara tersebut, 78 di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan sisanya terdiri dari empat perkara pencurian, satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara perjudian.
"Intinya, barang bukti dari perkara kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan negeri sudah kita laksanakan eksekusinya," tegas Dwianto.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sedangkan alat hisap dan barang mudah terbakar dibakar hingga habis.
Sementara itu, barang bukti elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan peralatan lainnya dihancurkan dengan cara dipukul hingga rusak.
Dwianto menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kampar dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kampar," tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Kampar didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Sri Mulyani Anom, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta sejumlah staf Kejari Kampar.
Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari Polres Kampar (Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim), Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, serta unsur terkait lainnya.
Editor : Rinaldi