KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Rafabil Buana Mandiri, senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (14/10/2025), setelah polisi menerima laporan dari korban Anton (46), Direktur PT Rafabil Buana Mandiri.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan tujuh lembar rekening koran Bank Sinarmas,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Rabu (15/10/2025).
Menurut keterangan polisi, LU bekerja di perusahaan tersebut sebagai administrasi umum yang bertugas mengurus surat menyurat, invoice, perpajakan, dan urusan administrasi lainnya.
Namun, antara Senin (8/9/2025) hingga Senin (13/10/2025), pelaku diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan 25 kali transaksi dari rekening giro perusahaan di Bank Sinarmas ke akun aplikasi trading pribadi miliknya di Olymptrade, dengan total Rp581.813.456.
Tidak berhenti di situ, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kembali melakukan tiga kali transaksi dari rekening giro perusahaan ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA), dengan total Rp532.365.732.
Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari direktur perusahaan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sempat menanyakan kepada pelaku tentang dana yang belum masuk ke rekening perusahaan karena akan digunakan untuk membayar gaji karyawan pada 15 Oktober,” terang Kapolsek.
Pelaku sempat beralasan bahwa dana belum masuk akibat gangguan sistem jaringan bank. Namun setelah korban melakukan pengecekan langsung ke pihak Bank Sinarmas, diketahui bahwa terdapat pendebetan rekening perusahaan ke rekening pribadi pelaku.
“Saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Kompol Zuhri.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.114.179.188. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampar Kiri.
“Setelah alat bukti lengkap, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung menangkap dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kampar Kiri.(kom)
Editor : Edwar Yaman