BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Hambali mendesak percepatan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P 2025.
Ia menegaskan agar pelaksanaan program pemerintah daerah tidak terhambat sehingga merugikan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Hambali usai memimpin apel pagi di Kantor Bappeda Kampar, Rabu (5/11).
Hambali mengungkapkan, hingga saat ini DPA tersebut belum dapat ditandatangani karena beberapa kepala badan terkait masih berada di luar daerah.
Ia menilai keterlambatan ini dapat berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. “Saya sudah sampaikan ke teman-teman perangkat daerah, tolong percepat DPA itu. Harus segera menyelesaikan bagiannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hambali.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Ini murni soal tugas dan tanggung jawab pemerintahan,” tambahnya.
Selain DPA, Hambali juga menyoroti penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar.
Ia menyebutkan, naskah akademik RPJMD telah selesai disusun oleh tim dari Universitas Islam Riau (UIR), namun hingga kini dokumen tersebut belum ditandatangani secara resmi. “Dokumen itu sudah rampung saat saya masih menjabat sebagai Pj Bupati. Tolong segera diselesaikan,” tegasnya.
Hambali mengingatkan, jika RPJMD tidak segera disahkan, hal itu sama saja dengan meninggalkan kekosongan pedoman bagi bupati dan wakil bupati.
“Nanti jalannya pemerintahan bisa tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Usai apel, Hambali juga meninjau persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Kabupaten Kampar serta pembangunan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Agrinas di Rumbio Jaya.(kom)
Editor : Rindra Yasin