BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial AC (45), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/12/2025) sore. AC ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah berlangsung selama lima tahun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, SR (51), melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kampar.
"Pelaku diduga mencabuli korban berinisial W (15) sejak ia menikahi ibu korban lima tahun silam," ujar AKP Gian, Selasa (23/12/2025).
Aksi keji ini terbongkar saat korban yang sudah tidak tahan lagi memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu pada Jumat (19/12/2025). Selama bertahun-tahun, pelaku membungkam korban dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya.
"Setiap kali beraksi, pelaku mengancam korban dengan perkataan, 'Awas kalau kamu bilang sama ibumu, nanti ibumu kenapa-napa'," jelas Kasat Reskrim menirukan ancaman pelaku.
Mendengar pengakuan pilu anaknya, SR langsung membuat laporan resmi pada Sabtu (20/12/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kampar di bawah pimpinan Aipda Syamsul Bahri bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani Visum Et Repertum.
Pelaku akhirnya terlacak sedang berada di sebuah perkebunan di Desa Sei Jernih. Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada di sebuah pondok di area kebun tersebut tanpa perlawanan.
Kasat menambahkan, saat ini, AC telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Gian.(kom)
Editor : Edwar Yaman