Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPA APBD-P 2025 Kampar Belum Ditandatangani Ketua TAPD, Begini Penjelasan Kepala BPKAD

Kamaruddin • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:04 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Dendi Zulhairi
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Dendi Zulhairi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Belum lengkapnya legalitas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kampar memicu polemik serius.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kini belum mengantongi DPA yang ditandatangani Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga terancam tidak dapat mencairkan anggaran dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, masih terdapat beberapa OPD yang DPA APBD-P 2025-nya belum ditandatangani mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hambali membenarkan masih adanya DPA APBD Perubahan yang belum ia tandatangani di sejumlah OPD. Ia mengaku belum pernah didatangi perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membahas atau menjelaskan persoalan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar yang datang menemui kami untuk menjelaskan persoalan ini," ujar Hambali, Jumat (19/12/2025).

Hambali juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan cuti terhitung sejak 22 hingga 31 Desember 2025 untuk menunaikan ibadah umrah, sebelum memasuki masa pensiun dini yang berlaku per 1 Januari 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi, didampingi Kepala Bidang Anggaran, Kholisman, menjelaskan bahwa proses administrasi DPA masih berjalan.

Ia menyebutkan pihaknya tetap optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mantan Sekda Hambali. "Ini permasalahan nonteknis. Secara umum kita semua memahami dinamika di pemerintahan. Dengan upaya yang dilakukan oleh para kepala OPD, mudah-mudahan Pak Hambali bersedia menandatangani DPA ini karena juga menyangkut kepentingan masyarakat," ujar Dendi, Selasa (23/12/2025).

Dendi menegaskan bahwa penandatanganan DPA tidak dapat didelegasikan kepada Penjabat Sekda Kampar, Ardi Mardiansyah. Ia juga menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani DPA tersebut.

"Saya juga tidak bisa menandatangani di BPKAD, karena masih menjadi tanggung jawab Kepala Badan sebelumnya, Pak Edo (Edward)," katanya.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kampar Kholisman menjelaskan, penerbitan DPA dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) APBD atau Peraturan Bupati disahkan. Proses penyusunan DPA diawali dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar utama. "RKA terlebih dahulu melalui proses administrasi dan dituangkan dalam berita acara," jelas Kholisman.

Ia menambahkan, seluruh dokumen anggaran, baik RKA maupun DPA, tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan tidak ada proses yang dilakukan secara manual. Setiap tahapan dokumen juga telah dikunci di dalam sistem.

"Dari situlah dilakukan verifikasi untuk memastikan dokumen sesuai dengan sistem dan penggunaannya sejalan dengan RKA," ujarnya. Kholisman juga mengungkapkan bahwa pada saat proses penandatanganan, DPA sempat tidak dapat dicetak karena kendala pada sistem SIPD.

Terkait DPA yang belum ditandatangani Ketua TAPD, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prasyarat administrasi. Namun, DPA yang telah diterbitkan sejatinya sudah melalui seluruh tahapan, ditandatangani kepala OPD, diketahui Kepala BPKAD, dan disetujui Sekda selaku Ketua TAPD. "Tinggal satu lembar administrasi sebagai tanda mengetahui atau persetujuan. Proses ini memang membutuhkan waktu karena menunggu tahapan verifikasi TAPD," katanya.

Menurutnya, keterlambatan yang terjadi lebih bersifat administratif dan dipicu oleh persoalan komunikasi. "Mungkin ini yang menjadi dasar Pak Hambali keberatan," tambahnya. Terkait sah atau tidaknya penggunaan anggaran APBD-P 2025, Kholisman menegaskan hal tersebut bukan ranah BPKAD, melainkan menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Nantinya BPK RI yang akan melakukan penilaian," ujarnya.

Di sisi lain, praktisi hukum Juswari Umar Said SH MH, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan anggaran tidak dapat dilaksanakan apabila DPA belum ditandatangani Sekda. "DPA merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh kepala OPD selaku pengguna anggaran. Tanpa pengesahan DPA, kegiatan secara hukum tidak memiliki dasar," tegas Juswari, Jumat (19/12/2025).

Anggota DPRD Kampar empat periode itu juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif apabila pengesahan DPA tidak dilakukan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mencopot Hambali dari jabatan Sekda Kampar pada 1 Desember 2025. Pada hari yang sama, Bupati menunjuk Kepala Bappeda Kampar, Ardi Mardiansyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Selanjutnya, Senin (8/12/2025), Ardi Mardiansyah resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar berdasarkan SK Nomor 634/BKPSDM/XII/2025.

 

Editor : Rinaldi
#dpa apbdp #sekda hambali #pemkab kampar