BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan regulasi terbaru terkait pemisahan kewenangan kementerian, sekaligus memastikan perlindungan dan kepastian layanan bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Kampar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra menjelaskan bahwa fokus utama koordinasi adalah membahas masa transisi kewenangan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk.
Menurutnya, saat ini proses perizinan bagi lembaga travel haji dan umrah masih berada dalam tahap peralihan. Banyak biro perjalanan yang telah mengajukan izin resmi, namun masih harus menunggu rampungnya proses pemindahan administrasi antar-kementerian.
"Kementerian Haji dan Umrah saat ini masih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, karena ini merupakan tahun pertama kementerian tersebut bekerja secara mandiri. Kami menanyakan kapan perizinan travel dibuka kembali, dan jawabannya masih menunggu proses pemindahan administrasi selesai," ujar Rinaldo, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, ke depan koordinasi di daerah tetap dilakukan melalui kantor wilayah. Namun, akan ada perwakilan khusus dari Kementerian Haji dan Umrah di setiap daerah guna mempercepat penanganan persoalan jemaah.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah maraknya penawaran Haji Furoda atau haji non-kuota yang kerap merugikan masyarakat.
Rinaldo mengungkapkan, banyak warga Kampar yang telah menyetorkan dana dalam jumlah besar, namun gagal diberangkatkan. "Pihak kementerian menegaskan bahwa secara resmi hanya ada dua jenis haji, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus (Haji Plus). Keduanya memiliki nomor porsi resmi," tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik Haji Furoda yang beredar di masyarakat sering kali menggunakan visa kunjungan atau visa turis. Akibatnya, jemaah tidak memperoleh fasilitas resmi seperti tenda di Mina dan layanan haji lainnya.
DPRD Kampar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran oknum atau calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rinaldo menyampaikan kabar positif bagi calon jemaah. Meski besaran biaya belum diumumkan secara rinci, pihak kementerian memberikan indikasi adanya penurunan biaya dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kementerian Haji dan Umrah saat ini sedang melakukan lobi intensif terkait penginapan, tenda, dan konsumsi di Arab Saudi. Intinya, mereka memastikan biaya haji tahun ini lebih rendah. Jika terjadi kelebihan pembayaran saat pelunasan, dana tersebut akan dikembalikan kepada jemaah setelah kepulangan," jelasnya.
Sebagai informasi, pembagian kuota haji nasional saat ini ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Komisi II DPRD Kampar berharap, melalui konsultasi ini, penyelenggaraan ibadah haji bagi warga Kampar dapat berlangsung lebih transparan serta minim kendala teknis.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Sekretaris Komisi II Rinaldo Saputra, Ramli, dan M Panji Gusti Pangestu.
Editor : Rinaldi