Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kampar Amankan Pelaku Pengancaman di Pulau Sarak

Kamaruddin • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:15 WIB

Jajaran Reskrim Polsek Kampar membekuk pelaku di Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (25/2/2026) malam.
Jajaran Reskrim Polsek Kampar membekuk pelaku di Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (25/2/2026) malam.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Aksi pengancaman terhadap warga di Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, yang dilaporkan melalui Call Center 110, langsung ditindaklanjuti Polres Kampar. Seorang pria berinisial IM (28) diamankan pada Rabu (25/2/2026) malam.

Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi pengancaman yang meresahkan warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda David Gusmato, beserta personel piket/opsnal Unit Reskrim dan SPKT Polsek Kampar untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari Call Center 110.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial SF. Ia melaporkan seorang pria berinisial IM yang diduga kerap melakukan pencurian hasil tanaman warga serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau karter setiap kali ditegur.

Puncaknya, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, IM diduga menghadang seorang warga berinisial SW yang sedang berkendara menuju kebun. Terlapor disebut mengayunkan pisau karter hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Kampar langsung menuju Desa Pulau Sarak. Setelah melakukan wawancara dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, serta korban SW, petugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui Call Center 110 tersebut benar adanya.

“Petugas kemudian mengamankan terlapor IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. Selain itu, petugas juga mendampingi korban SW (38) untuk menjalani visum et repertum pada Rabu malam,” jelas Kapolsek, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan penanganan selesai sekitar pukul 23.30 WIB dan situasi terpantau aman serta kondusif. Kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh Polsek Kampar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa masing-masing.

“Layanan Call Center 110 ini terbukti efektif dalam membantu masyarakat dan mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai permasalahan yang terjadi,” tegasnya. (kom)

Editor : M. Erizal
#Polsek Kampar #Call center 110 #pengancaman #kampar