KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Ahmad Yuzar resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kampar Tahun 2026. Penetapan tersebut berlaku selama 278 hari, terhitung mulai 25 Februari hingga 30 November 2026.
Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Azwan melalui Kepala Pusdalops PB Adi Candra Lukita menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru yang memperkirakan musim kemarau di Provinsi Riau terjadi pada awal Januari 2026.
"Selain itu, laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kampar mencatat telah terjadi kebakaran hutan dan lahan seluas 30,25 hektare sejak 1 Januari hingga 11 Februari 2026," jelas Adi Candra, Senin (2/3/2026).
Adi Candra menambahkan, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan status siaga darurat bertujuan untuk mengantisipasi serta meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan melalui upaya pencegahan dan peningkatan kesiapsiagaan.
"Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan selama masa siaga darurat meliputi pendataan dan monitoring lokasi rawan kebakaran di wilayah Kabupaten Kampar, upaya antisipasi agar kebakaran tidak meluas, serta penyusunan laporan berkala kepada Bupati Kampar terkait data dan tindakan yang telah dilakukan," tegas Adi Candra.
Adi Candra menambahkan, penetapan ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Riau tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2026, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Riau.(kom)
Baca Juga: BPS Meranti Siapkan Sensus Ekonomi 2026, Pemda Atensi Perkuat Sinkronisasi Data
Editor : Edwar Yaman