Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ganti Rugi Ikan Mati di Sungai Tapung Belum Temui Kesepakatan, Warga dan Perusahaan Akan Berunding Kembali

Kamaruddin • Selasa, 2 Juni 2026 | 12:55 WIB
Sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). (Istimewa)
Sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). (Istimewa)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pembahasan ganti rugi antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait kasus kematian massal ikan di Sungai Tapung, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, hingga kini belum mencapai kesepakatan.

 Perbedaan nilai kompensasi yang diajukan kedua belah pihak masih menjadi kendala utama dalam proses negosiasi.

Camat Tapung Hilir Nurmansyah mengatakan, komunikasi antara masyarakat dan perusahaan masih terus berlangsung. 

Baca Juga: Peserta Taspen Kini Bisa Autentikasi tanpa Antre, Lewat Aplikasi ‘Andal by Taspen’

Menurutnya, perusahaan saat ini menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 ribu untuk nelayan tangkap yang terdampak, sementara masyarakat mengusulkan nilai sekitar Rp1 juta.

“Belum ada kesepakatan. Saat ini masih dilakukan pencocokan antara tuntutan masyarakat dan kemampuan perusahaan. Masyarakat menilai angka yang ditawarkan masih terlalu rendah,” ujar Nurmansyah, Selasa (2/6/2026).

Selain nelayan tangkap, perbedaan nilai ganti rugi juga terjadi pada pemilik keramba. Masyarakat mengusulkan kompensasi sekitar Rp3,5 juta per keramba, namun usulan tersebut belum disetujui oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Kendalikan Harga Pangan, Pemko Janji Rutinkan GPM

“Yang belum menemukan titik temu adalah nilai ganti rugi, terutama untuk nelayan tangkap dan keramba. Masyarakat berharap nilainya dapat disesuaikan dengan usulan mereka,” jelasnya.

Nurmansyah menambahkan, hasil pembahasan terakhir akan dibawa terlebih dahulu oleh pihak perusahaan ke tingkat manajemen untuk dikaji lebih lanjut sebelum kembali dibahas bersama masyarakat.

“Rencananya pekan ini atau paling lambat pekan depan akan ada pertemuan lanjutan. Pihak perusahaan akan menyampaikan hasil pembahasan kepada manajemen mereka sebelum kembali berunding dengan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Wako Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur

Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir berharap kedua belah pihak dapat segera menemukan kesepakatan yang adil sehingga persoalan ganti rugi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan berikutnya. Mudah-mudahan segera ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak,” tutup Nurmansyah.

Kasus ini bermula dari temuan sekitar 30 ton ikan mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada akhir Maret 2026.

Baca Juga: Ancam Pengemudi Ojol, Jukir Diberhentikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa serupa juga terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, kejadian pada Maret 2026 disebut sebagai yang paling parah karena menyebabkan kematian ikan dalam jumlah terbesar.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari yang sedang menjalankan program peremajaan (replanting). Dalam proses tersebut, pohon sawit tua dikubur dan diduga menggunakan bahan tertentu yang berpotensi memengaruhi kualitas air sungai. 

Dugaan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui hasil investigasi serta kajian dari pihak berwenang. (kom)

Editor : M. Erizal
#ikan mati di sungai tapung #ikan mati massal #kampar