BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menetapkan jadwal pelaksanaan kenaikan kelas, remedial, class meeting hingga pembagian rapor bagi murid SD dan SMP pada Juni 2026. Pembagian rapor dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar Helmi, mengatakan kegiatan kenaikan kelas untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan mulai 8 hingga 15 Juni 2026.
"Untuk SD dan SMP, kenaikan kelas dilaksanakan pada 8 sampai 15 Juni 2026. Insya Allah sekolah sederajat juga mengikuti jadwal yang sama," ujar Helmi, Saelasa (2/6/2026).
Baca Juga: BPBD: Kampar Bebas Bencana Hidrometeorologi, namun Potensi Cuaca Ekstrem Masih Ada
Setelah pelaksanaan kenaikan kelas, sekolah akan melanjutkan kegiatan remedial dan class meeting yang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelesaian administrasi hasil belajar peserta didik.
Menurut Helmi, pembagian rapor secara resmi ditetapkan pada 25 Juni 2026. Namun, sekolah diperbolehkan menyerahkan rapor lebih awal apabila seluruh proses administrasi telah rampung.
"Jika seluruh proses sudah selesai pada 24 Juni, rapor dapat dibagikan pada tanggal tersebut," katanya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan akhir tahun ajaran dengan baik sehingga proses pembelajaran dapat ditutup secara tertib dan lancar.
Selain mengumumkan jadwal akhir tahun ajaran, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan ujian di sekolah tidak semata-mata bertujuan mengejar nilai akademik, melainkan menjadi instrumen untuk mengukur kualitas lulusan yang dihasilkan.
Menurutnya, proses pembelajaran harus mampu mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Baca Juga: 17 Sekolah Sudah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
"Harapan kita dari ujian ini bukan hanya sekadar nilai di atas kertas, tetapi bagaimana kualitas lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah daerah," jelasnya.
Helmi mengatakan, dalam implementasi Kurikulum Merdeka, standar kenaikan kelas ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penilaian peserta didik, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Sikap, karakter, serta keaktifan dalam kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
Baca Juga: Meranti Tetapkan 64 Kafilah MTQ Riau, Fokus Matangkan Persiapan di Semua Cabang
"Bukan akademis saja. Akademik iya, sikap iya, termasuk kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi bagian dari penilaian," ungkapnya.
Sementara itu, penentuan kelulusan bagi siswa kelas akhir, yakni kelas VI SD dan kelas IX SMP, ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku di sekolah.
"Kelulusan peserta didik kelas akhir ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan," tegasnya.