BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Kabupaten Kampar akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar untuk meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kampar M Rizal Rambe mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa capaian PAD dari sektor yang dikelola DPMPTSP masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar pada 2026, realisasi hingga pertengahan tahun dilaporkan belum mencapai 15 persen.
Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu dievaluasi guna mengetahui penyebab belum optimalnya penerimaan daerah, khususnya dari sektor perizinan dan investasi. Untuk itu, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPMPTSP dan pihak terkait lainnya pada pekan depan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi, BPBD Kampar Minta Warga Tetap Waspada
“Kita akan melakukan evaluasi melalui RDP untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa target PAD tersebut belum tercapai. Jika memang realisasinya masih rendah, tentu harus ada penjelasan dari OPD terkait,” ujarnya, Rabu (10/6).
Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta data serta penjelasan resmi mengenai perkembangan realisasi PAD hingga pertengahan tahun anggaran. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Baca Juga: Bupati Kampar Lantik Pimpinan Baznas 2026–2031
Kepala BPKAD Kampar Dendi Zulhairi membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan insentif upah pungut (UP) adalah realisasi pendapatan yang sudah mencapai minimal 15 persen dari target PAD yang ditetapkan.
Terkait pencairan insentif upah pungut pada DPMPTSP, Dendi menyebutkan hingga kini belum ada usulan pencairan yang diajukan oleh OPD tersebut. “Informasinya memang belum ada usulan pencairan insentif upah pungut yang masuk,” kata Dendi.(kom)
Editor : Arif Oktafian